Welcome To My Blog...... Si Tou Timou Tumou Tou... Manusia Hidup Untuk Memanusiakan Manusia Lain....





Rabu, 27 Juli 2011

Stop! Eksploitasi Anak di Sulut!!! - Oleh Billy C.W Kalalo

We are guilty of many errors and faults,
but our worst crime is abandoning our children,
neglecting the fountain of life.
 Many of the things we need can wait.
The child can not.
Right now is the time his bones are being formed,
his blood is being made and his sense are being developed. 
To him we cannot answer "TOMMOROW"
His name is "TO DAY"
(Gabriela Mistral, 1945 dalam Baihaqi, M., 1998, Anak Indonesia Teraniaya)

“Bitung, Bitung! Satu le somo fol...” Demikian celoteh seorang bocah berumur sepuluh tahunan yang bertugas sebagai kenek bus jalur Manado-Bitung ketika malam mulai menjemput Manado. Dan ketika bus penuh, si bocah pun dengan gesit bergelayut di pintu bus menembus angin malam yang menyengat sendi.
Chaps, doi dang!” Cetus anak spanggal di depan Coco Wanea. Sorot matanya laksana seorang raja jalanan yang baru lepas dari lapas Tuminting. Rambutnya dicat pirang lengkap dengan sebatang rokok kretek di tangannya. Namun dana terpaksa dikucurkan melihat tatapan-tatapan menyala pria-pria bertatto di kejauhan sana.
“Tante kase akang doi dang pa kita, kita kwa mo sekolah. So nda ada doi mo beli buku.” Rengek beberapa bocah karemos di depan kasir Matahari Departemen Store Manado. Dan saat kembali ke situ dua jam kemudian, anak-anak yang makin karemos itu ternyata masih ‘bertugas’ di sana.
Pandangan serupa kita temui di depan trotoar BII dan kantor pengadilan Manado. Sejejer bocah asang sedang duduk melipat lutut lengkap dengan sekotak dos busu berisi uang recehan di hadapannya. Tidak cuma itu, di belahan kota Manado lainnya, pemandangan anak-anak yang sibuk mengarahkan parkir mobil-mobil sudah jadi hal biasa. Sedemikian parahkah potret kehidupan masyarakat di Sulawesi Utara, lebih khusus Manado dan Bitung?
Terhenyak, terpukul dan tergugah. Itulah kira-kira riak yang menghujam nurani saya menyaksikan fenomena ini. Sesungguhnya bukanlah hal yang baru melihat seorang bocah yang masih harus bersekolah seperti mereka itu terpaksa meneteskan keringat demi sekeping rupiah. Sepuluh tahun yang lalu kita biasa menemukan bocah-bocah tak berdosa dengan gigih menjajakan tas kresek bila berbelanja di pasar Jengki dan pasar Karombasan. Atau anak ingusan dengan daya tahan fisik yang luar biasa rela berbasah ria menawarkan payung di depan Jumbo swalayan. Atau bocah yang tak kenal lelah menjual koran di jalan-jalan protokol Manado.
Tapi saat itu mereka hanyalah korban dari ekonomi yang sekarat. Korban dari keluarga pra-sejahtera yang tak memiliki pemahaman yang jelas mengenai arti dari menekan jumlah anak (keluarga berencana). Dan korban dari kekuasaan orde baru yang munafik dengan tingkat pertumbuhan ekonominya yang tinggi. Artinya, mereka yang lugu dan lucu (innocent) itu, masih mulia dengan tetap berjuang mempertahankan hidup melalui cara yang halal, terhormat meskipun tetap tidak manusiawi. Dan gambaran yang terjadi saat ini sungguh memalukan, menjijikan dan amoral. Sebagian bocah itu tidak mau lagi bersusah-payah (menjadi pengemis), dan orang-orang yang mempekerjakan mereka (entah siapa mereka) terkesan cuek bebek dan masa bodoh. Anak kecil bapajak dan mengemis? Apakah itu layak terjadi di kota Manado dan Bitung yang konon lebih memilih kalah nasi ketimbang kalah aksi itu? Bukankah itu sama saja dengan menampar wajah kita dengan kotoran? Saya yakin dan percaya, se-karemos apapun anak-anak itu mereka tentu masih punya orangtua atau famili. Dan apabila mereka tega membiarkan anaknya seperti itu atau malah menyuruh mereka. Maka bagi saya mereka itu biadab! Sebab di Sulawesi Utara, sekalipun sulit, masih banyak sektor informal yang bisa dilakoni untuk mencari sesuap nasi. Beking heran pa kita, pemerintah di daerah ini cuma tahaga dengan realita ini dan sama sekali tidak peduli akan kondisi memprihatinkan tersebut.
Terlepas dari dalih maupun argumen apapun. Segala bentuk eksploitasi anak di muka bumi ini, tidak boleh ditoleransi! (zero tolerant). Mungkin di Manado dan Bitung pemandangan seperti ini masih asing, tapi di luar Sulut lebih khusus di Pulau Jawa kondisi ini sudah lumrah. Yang menjadi kekuatiran saya adalah, jika kita mulai mentoleransi bentuk-bentuk eksploitasi anak seperti di atas itu maka situasi ke depan akan lebih parah. Kalau sekarang kita gerah dengan traffiking perempuan Manado, mungkin kelak kita akan diperhadapkan lagi dengan masalah traffiking anak (diperkirakan 30% dari jumlah pelacuran adalah anak korban traffiking-unicef 1998).
Mengutip salah satu kalimat yang dilontarkan oleh salah seorang anggota KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, “the real better human right is in human mind”. Hak asasi manusia yang paling hakiki sebenarnya ada dalam pikiran manusia itu sendiri (empati). Maka harus dipahami bahwa anak sebagai manusia, pantas mendapatkan perlakuan sesuai haknya. Dan adalah tanggung jawab kita bersama, teristimewa para petinggi pemerintah kota dan pemerintah Sulut untuk mempedulikan masalah ini dengan tulus sebagai insan (homo sapiens), alias manusia yang beragama, beradab dan bermoral!
Dari tingkat internasional, PBB secara khusus telah membentuk badan untuk menangani masalah anak-anak yaitu UNICEF (United Nations Children’s Fund). PBB juga mengeluarkan suatu konvensi yang mencoba menjamin hak-hak anak yaitu Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 1989. Dan perlu diketahui juga bahwa secara nasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990. Konsekuensinya, Sulawesi Utara yang masuk dalam wilayah NKRI harus memajukan serta melindungi kepentingan dan hak anak sebagai manusia. Pemerintah Indonesia juga telah menyadari betapa anak adalah figur yang getas dan membutuhkan perhatian serius. Dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah langkah awal yang patut diacungkan jempol. Entah saya yang goblok atau ketinggalan jaman, namun saya belum pernah mendengar pemerintah di daerah ini menempatkan anak sebagai prioritas utama untuk dijaga, dirawat, dididik, dilindungi sebagai pewaris bangsa di kemudian hari.
Faktor utama penyebab anak rawan terhadap eksploitasi adalah faktor ekonomi. Tekanan ekonomi yang tinggi mengakibatkan orangtua tidak sanggup membiayai anaknya untuk bersekolah. Demi melepas sang anak dari sumber biaya (cost), si anak kemudian dipaksa menjadi buruh agar menjadi sumber penghasilan (profit). Sebenarnya di sinilah peran Pemerintah Sulut untuk memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak itu. Namun ironisnya, menurut Kadis Diknas Sulut A. Lomban, Sulut justru terancam kekurangan guru. Dan lebih parah lagi penegasan seorang praktisi pendidikan Sulut Drs. Willy Kalalo, “Jangankan guru, enter skolah nyanda ada atap deng dinding, perpustakaan nda ada dan anak musti bajalang kaki tiga kilometer baru bisa sampai ke sekolah, untuk itu anggaran 20% bagi dunia pendidikan dari APBN seperti yang diamanatkan UUD 45 harus direalisasikan, dengan demikian problem pendidikan perlahan bisa diatasi. Kalau tidak, jangan heran di kemudian hari jumlah anak putus sekolah itu kian meningkat.” Terang beliau.
Anak berhak atas pendidikan, hal ini penting  dipahami dan dihayati kita semua sebab salah satu hak anak yang tercantum dalam konvensi hak anak adalah hak mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma. Menurut data dari BPS (1996), diperkirakan jumlah anak yang bekerja terdapat sekira 1,8 juta jiwa. "Buruh anak atau anak yang terpaksa bekerja merupakan perdebatan yang tak kunjung usai di negara ini. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi ILO 138 mengenai batas usia anak yang boleh bekerja dan Konvensi ILO 182 mengenai bentuk-bentuk pekerjaan yang tidak bisa ditoleransi yang telah dituangkan dalam surat edaran Menaker No. SE-12/M/BW/1997," ungkap Hadi Utomo dari Yayasan Bahtera.
Pengesahan Konvensi ILO tersebut diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak). Jumlah anak yang terpaksa bekerja tersebut terbanyak di Pulau Jawa yang mencapai 43 persen, di Sumatra 24 persen, serta diikuti NTT, NTB, dan Bali. Jumlah terbesar buruh anak ada di pedesaan di mana mereka bekerja pada sektor informal. "Berdasarkan data BPS (1997) diketahui sektor yang banyak menyerap tenaga kerja anak adalah pertanian sekitar 1.058.700, pabrik 205.900, pertambangan 21.300, dan bangunan 15.200. Diperkirakan, 65 persen pekerja anak adalah perempuan," katanya.
Di sebagian negara, usia kerja minimum ditetapkan antara 12 sampai 13 tahun, di bawah standar yang ditetapkan oleh ILO yaitu 15 tahun. Pekerja anak umumnya disukai karena gajinya yang murah, tidak banyak menuntut dan menurut disuruh apa saja. Fenomena pekerja anak ini terkait erat dengan kemiskinan yang dialami oleh orang tua mereka. Sering ditemui kejadian bahwa orang tua terpaksa menjual tenaga anak mereka kepada penyalur tenaga kerja anak karena himpitan ekonomi. Anak-anak itu kemudian rawan penyiksaan, jam kerja tak terkontrol, pelecehan seksual, dsb.
Indikasi rawannya masa depan anak di Sulut bisa terbaca dari data Litbang Depdiknas tahun 2000. Propinsi Sulawesi Utara menempati urutan teratas secara nasional pada jumlah anak putus sekolah untuk kategori tidak bisa melanjutkan pendidikan dari bangku SD ke SMP. Menurut Unicef, secara nasional saat ini terdapat enam juta anak putus sekolah di Indonesia. Mereka tidak educated dan unskill sehingga mudah dieksploitasi. Memang Sulawesi Utara belum mendapatkan tantangan yang berarti dari persoalan ini. Tapi di kemudian hari saya yakin dan percaya, persoalan ini akan menjadi isu utama seiring bergeraknya kota Manado ke arah metropolitan dan kota Bitung sebagai pelabuhan internasional dengan International Hub Port (IHP) dan ditetapkannya Kawasan Ekonomi Terpadu (Kapet) Manado-Bitung sebagai wilayah ekonomi bebas pajak (Free Trade Zone).
Meskipun pengeksploitasian anak masih akan menjadi debat yang panjang ditilik dari faktor penyebab namun peran pemerintah untuk membantu mengangkat harkat dan martabat anak sangatlah vital, sebab dalam pasal 2 ayat 1 konvensi menyatakan: “Negara-negara peserta (state parties) akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini terhadap setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum
Sangat penting bagi kita baik sebagai pemerintah, orangtua maupun pihak-pihak yang berinteraksi secara ekonomi dan sosial dengan anak untuk tahu bahwa sebagai manusia anak juga memiliki hak asasi yang sama dengan kita. Hak Asasi Manusia  yang tercantum dalam (Deklarasi Umum HAM PBB-1948) dan UU 39 thn 1999 tentang HAM. Bahwa pada dasarnya manusia mempunyai : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dengan persamaan hak didepan hukum, hak reproduksi, dll.
Karena anak adalah juga manusia yang mempunyai hak asasi yang sudah melekat pada dirinya sebagai manusia maka ia berhak juga diperlakukan secara beradab. Kenyataan di lapangan kita kerap bingung, siapa sih anak itu? apakah remaja tanggung yang bapajak itu termasuk anak? Anak oleh Konvensi Hak Anak PBB didefinisikan sebagai “...setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.” (Misalnya ia akan kehilangan status sebagai anak apabila menikah dibawah umur 18 tahun).
Dijelaskan dalam bagian mukadimah konvensi tersebut bahwa “Anak karena ketidak-matangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah kelahiran”. Dengan kata lain, definisi tersebut berlaku semenjak anak masih dalam kandungan hingga mereka mampu mencapai kematangan mental, sosial, dan fisiknya. Seperti pula telah diakui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan dalam UU No. 39/99 pasal 52 ayat 1&2: “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan”
Hak-Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak:
  1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
  2. Hak untuk mendapatkan nama.
  3. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
  4. Hak untuk mendapatkan identitas.
  5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
  6. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
  7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik ber senjata.
  8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
  9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
  10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
  11. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
  12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak.
  13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
  14. Hak untuk hidup dengan orang tua.
  15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua.
  16. Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
  17. Hak untuk berekreasi.
  18. Hak untuk bermain.
  19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
  20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
  21. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
  22. Hak untuk bebas beragama.
  23. Hak untuk bebas berserikat.
  24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
  25. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
  26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
  27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
  28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
  29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
  30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasaan.
  31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
Menilik satu per satu hak tersebut, jelas bahwa bocah-bocah asang yang saya gambarkan pada awal tulisan ini telah kehilangan hak mereka, baik hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, hak memperoleh pendidikan dasar secara cuma-cuma, dsb. Mengamati akselerasi dunia bisnis di Sulut yang demikian pesat. Merupakan sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri dan hindari bahwa kelak Sulut akan menjadi target para pendatang (migran workers). Konsekuensinya beban sosial meningkat dan lapangan kerja makin menyempit. Akhirnya akan sulit bagi kita mengidentifikasi anak yang dieksploitasi itu sebagai orang Sulut atau bukan. Namun secara tidak tidak sadar kita akan terdorong masuk dalam komunitas global yang sarat dengan pengaruh sosial dan tuntutan yang berpotensi menyulitkan kita.
Dan ketika tiba saatnya di suatu titik kita tidak memiliki lagi alternatif yang terhormat untuk memenuhi tuntutan ekonomi, maka harga diri dan moral serta etika menjadi persepsi yang basi. Anak akan demikian mudah diekploitasi. Satu hal yang paling mengerikan di benak saya adalah jika kondisi ini mendorong secara perlahan munculnya traffiking anak Sulut. Traffiking anak atau perempuan jelas melanggar HAM, kita harus tahu bahwa sebagian besar korban pelacuran itu adalah korban traffiking anak. Bentuk-bentuk Trafiking anak di Indonesia : Dijadikan pelacur, dipekerjakan di jermal (penangkapan ikan ditengah laut), sebagai pengemis, adopsi, pengedar obat terlarang, menjadi korban pedofilia (sodomi).
Dari laporan UNICEF tahun 1998, diperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual atau dilacurkan mencapai 40.000 s/d 70.000 anak tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah secara pasti tidak diketahui, Farid (1999) memperkirakan sekitar 30% dari seluruh jumlah pelacur yang ada adalah anak perempuan berusia kurang dari 18 tahun.
Indonesia selama ini sudah menjadi target alternatif untuk turisme seks anak (Child Sex Tourism) dan jaringan paedophilia (sodomi) internasional. Jaringan Paedophilia internasional ini telah menyusup diberbagai negara. Dari hasil penelitian Universitas Udayana – Bali, diketahui bahwa jaringan tersebut telah menyusup pula di Indonesia, diantaranya diidentifikasi di daerah Karangasem–Bali. Bergidik saya membayangkan jika semua ini kelak menimpa anak-anak Sulut yang tak berdosa.
Menurut United Nation Development Program (UNDP), bahwa Human Development Index (HDI) atau pembentukan manusia yang berkualitas ditentukan oleh tiga hal yakni : Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan. Ketiga hal ini sangat berketerkaitan satu sama lain. Dan sangatlah sulit bagi kita untuk melindungi hak-hak anak apabila penduduk Sulawesi Utara masih kesulitan secara ekonomi, kesehatan yang tidak memadai dan pendidikan yang rendah. Sekali lagi Pemerintah Sulut perlu memprioritaskan anak dalam program pembangunannya.
Harapan saya jika setiap propinsi di Indonesia termasuk Sulut secara bersama dan sungguh-sungguh memperhatikan nasib anak dalam wilayah masing-masing, maka secara kolektif akan tergalang kekuatan besar untuk menyelamatkan negara kita dari keterpurukan yang lebih jauh. Menurut Human Development Report tahun 2002, Indonesia menduduki urutan 110 untuk pembangunan kualitas manusia (Human Resources Development). Di bawah Singapore (25), Brunei Darussalam (32), Malaysia (59), Thailand (70), Filipina (77), Vietnam (109). Artinya, torang orang Indonesia, so termasuk orang paling bogo-bogo di kawasan Asia Tenggara. Nah, karena anak sekarang banyak yang putus sekolah dan diekploitir maka bukanlah hal yang mengherankan bila kelak kita menjadi bangsa yang paling idiot, telmi, supi, asal-asal malontok, biongo, bahkan mungkin malele-lele ewe’.
Anak adalah pewaris bangsa. Sungguh amatlah naif apabila Pemerintah Sulut lantang berkoar-koar mengenai kesejahteraan rakyat dan memberantas penyakit masyarakat tapi bibit problem sosial justru dibiarkan menyubur. Pemerintah perlu memotong suatu mata rantai yang panjang yang akan menyusahkan kita kelak. Dan peran para tokoh agama melalui lembaga yang ada untuk menjembatani perlindungan hak-hak anak amat dibutuhkan. Pemerintah Sulut bisa membentuk sebuah panti asuhan untuk menampung anak-anak yang berkeliaran dan dieksploitasi itu, mereka diberikan asrama dan sekolah yang semuanya dibiayai pemprov melalui APBD. Dan karena otonomi pendidikan telah diserahkan kepada kabupaten/kota, maka anak terlantar dan tidak mampu itu bisa saja dibebaskan spp-nya dan dari segala macam tuntutan yang merepotkan lainnya.
Kaum agamis juga bisa melakukan hal serupa. Melalui yayasan pendidikan,  mereka bisa mendirikan sebuah panti asuhan lengkap dengan sekolah dan asrama yang khusus diperuntukkan bagi anak-anak terlantar. Dengan upaya dari pemerintah dan peran serta semua elemen masyarakat seperti itu, setidaknya kita telah membantu menyelamatkan nasib bangsa lebih khusus daerah Sulut yang sama-sama kita cintai ini. Setidaknya dengan begitu, kita telah memotong rantai panjang persoalan bangsa di masa yang akan datang. Anak yang mungkin akan jadi pelaku kriminal berhasil kita selamatkan. Semua pelaksanaan program tersebut secara terpadu kita serahkan ke dalam pengawasan komisi anak yang dibentuk oleh Pemerintah Sulut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak. Pada pasal 9 mengenai Perwakilan, ayat 1 dan 2 menyebutkan : 1). Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk Perwakilan di Daerah. 2). Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tentu saja upaya yang bisa dilakukan yang saya sebutkan diatas ini hanyalah salah satu gambaran dari sekian banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasi segala bentuk eksploitasi anak. Lebih dari itu, adalah tugas pemerintah dan para anggota DPR serta pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama lebih giat mengupayakan ketersediaan lapangan kerja dan memperbaiki elemen-elemen pendukung ekonomi kerakyatan bagi semua masyarakat Sulut. Dengan ekonomi yang memadai, para orangtua setidaknya tidak terlalu kesulitan menyekolahkan dan menghidupi putra-putri mereka.
Sungguh indah rasanya bila bocah-bocah karemos dan asang itu sudah tidak bobou cuka saguer lagi. Pemandangan kota bersih, anak-anak jadi terpelajar hingga ke desa-desa dan kita pe doi oto juga nda lagi takurang ja kaseh-kaseh pa itu kobis-kobis, lantaran so kasiang  ja lia pa dorang. So susah le kong miskin malendong. Saya percaya Pemerintah Sulut itu tidaklah pongo. Anggota DPR tidaklah cabiu’ dan tokoh agama tidak juga wengel. Tolong selamatkan anak-anak Sulut yang tidak berdosa dari eksploitasi dan traffiking...
Dan ingatlah kalian semua wahai teman! Setiap anda membiarkan seorang anak dieksploitasi, maka anda telah mengurangi satu kilometer jarak putra/putri anda dari rasa aman. Sebab bukan tidak mungkin di waktu yang akan datang, para pelaku kriminal yang akan badola ngoni pe anak, perkosa ngoni pe anak, pajak ngoni pe anak, bunuh ngoni pe anak, rampok ngoni pe rumah, bahugel deng ngoni pe laki, jual narkoba pa ngoni pe anak sayang-sayang, adalah mereka yang sekarang dieksploitasi. Camkan itu!!! Dan bila itu terjadi, mungkin simbol Torang Samua Basudara akan berubah menjadi Torang Samua So Bersalah. Ampun, jangan kasiang. Kita komang nimau jadi begitu. Oleh karena itu, sudah saatnya dari sekarang bagi kita semua untuk mengumandangkan tekad : Stop! Eksploitasi Anak Di Sulut!!! Itu menurut saya. Bagaimana dengan anda?

Penulis adalah Generasi Muda Sulawesi Utara.
(referensi dari berbagai sumber)